KULONPROGO, iNews.id – Subariyah (57) warga Siliran, Karangsewu, Galur, Kulonprogo menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Kam (58) tetangganya sendiri. Kini kasus kekerasan ini masih dalam penyelidikan polisi.
Kasus kekerasan ini terjadi pada Kamis (11/11/2021) siang di Pedukuhan V Siliran. Saat itu korban sedang berbelanja sayuran di rumah ibu Idah yang masih tetangganya. Tiba-tiba pelaku datang mengendarai sepeda motor dan menghampiri korban. Pelaku kemudian memaki-maki korban dan menampar muka korban mengenai bagian kiri hingga lebam. Korban yang trauma akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Galur.
“Benar ada laporan kasus tindak penganiayaan di Galur, kasus ini masih ditangani tim reskrim,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (12/11/2021).
Terhadap laporan yang ada, petugas telah mencatat semua laporan yang ada dan identitasnya. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari korban dan saksi. Korban juga sudah diantar ke puskesmas untuk menjalani visum et repertum.
“Untuk motif penganiayaannya masih belum diketahui. Kasus ini masih dalam penyelidikan petugas,” kata Jeffry.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait