SLEMAN, iNews.id – Mengaku sebagai anggota polisi, PR (50) warga Seyegan, Sleman mengelabuhi sejumlah janda. Berdalih akan dinikahi, polisi gadungan ini berhasil menggondol uang puluhan juta dari para korban.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan, kasus penipuan ini berawal dari perkenakan pelaku dengan korban FD (41) melalui media sosial (Facebook) pada pertengahan Desember 2020. Mereka kemudian intensif melakukan percakapan dengan korban.
Dalam perjalannya, pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim yang bertugas di Polres Kulonprogo dengan pangkat Aiptu. Tanpa rasa curiga, korban mempercayai apa yang dikatakan pelaku. Setelah hubungan semakin intensif, mereka melakukan jumpa darat di Kaliurang, Jumat (1/1/2021).
“Setelah pertemuan itu, terus berlanjut dan pelaku kerap mengunjungi korban,” kata Hariyanto, Selasa (9/3/2021).
Lantaran semakin akrab pelaku kemudian meminjam uang Rp5,5 juta kepada korban. Alasannya untuk tambahan biaya membayar tukang yang sedang membangun indekos, membayar perbaikan mobil dan menolong teman. Korban yang dijanjikan akan dinikahi memberikan yang lima kali baik secara langsung ataupun transfer rekening bank.
“Empat kali diserahkan langsung dan sekali ditransfer ke nomor rekening bank pelaku,” katanya.
Belakangan pelaku sulit dihubungi dan janji yang disampaikan tidak ditepati. Aksi pelaku terbongkar setelah ada informasi di media sosial jika pelaku mendekati perempuan lain. Korban akhirnya menjebak pelaku untuk datang di rumahnya dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya korban diserahkan kepada polisi.
“Korban ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia sudah memiliki lima anak dan dua cucu,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku juga melakukan penipuan kepada tiga perempuan lain di Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta. Modusnya sama mengaku polisi dan menjanjikan akan menikahi korban. Kerugian yang dialami korban bervariasi dari Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta. Korban juga ada yang sampai diajak hubungan intim.
Sementara itu, PR mengaku tindakan itu dilakukan secara spontan. Dia berdalih tidak ada niatan untuk melakukan penipuan.
“saya menyesal telah melakukan ini. Itu spontan,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi telah mengamantkan barang bukti dua kaos bertuliskan pelopor dan polisi, bukti transfer dan uang Rp355 ribu yang ditransfer korban sebagai barang bukti (BB).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait