JAKARTA, iNews.id - Niat Puasa Ganti Ramadhan sekaligus Puasa Rajab menurut para ulama boleh dikerjakan dan mendapat dua pahala. Puasa Qadha Ramadhan ini boleh dilakukan berbarengan dengan puasa sunnah termasuk Puasa Rajab.
Salah satu amalan sunnah yang dianjurkan di Bulan Rajab yakni menjalankan puasa Rajab. Lazim bagi umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadhan mengganti puasanya berbarengan dengan puasa sunnah khususnya di bulan-bulan haram.
Ahmad Zarkasih dalam bukunya Rajab, Keutamaan dan Hukumnya menjelaskan, Puasa Rajab adalah salah satu bentuk pemuliaan atau penghormatan kepada bulan-bulan haram, yakni berpuasa di dalamnya.
Selain untuk memuliakan apa yang Allah SWT muliakan, berpuasa dan memperbanyak amal di bulan Haram adalah upaya memanfaatkan waktu yang Allah sediakan banyak pahala di dalamnya.
Puasa Rajab juga disyariatkan karena memang ada riwayat yang secara eksplisit mensyaratkan itu. Imam Ahmad dalam musnad-nya, serta imam Abu Daud dan juga Imam Ibnu Majah
Lantas, bagaimana niat puasa Rajab sekaligus qadha Ramadhan? Berikut ulasannya.
Niat Puasa Ganti Ramadhan Sekaligus Puasa Rajab
نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى.
Latin: Nawaitu Shauma Ghadin 'An Qadha'I Fardi Ramadhana Lillaahi Ta'Ala.
Artinya : Saya niat berpuasa besok dari mengqadha' fardu ramadhan Lillaahi Ta'ala.
Niat Puasa Qadha Ramadhan ini tidak boleh dicampur dengan niat puasa sunnah. Sebab, qadha atau mengganti puasa wajib seperti Puasa Ramadhan itu hukumnya wajib.
Niat Puasa Qadha Ramadhan harus dilakukan pada malam harinya atau saat makan sahur. Syarat ini mendasarkan pada Hadits Rasulullah SAW.
“من لم يبيت النية قبل الفجر فلا صيام له”-
"Siapa yang tidak menetapkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya".
Hukum Puasa Qadha Ramadhan Digabung Puasa Rajab
Puasa Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, namun jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban merupakan batas akhir untuk membayar hutang puasa tersebut.
Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. Yang mengatakan:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Menurut Syekh Al-Barizi, hukum menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadhan diperbolehkan atau sah. Meski hanya niat mengqadha puasa Ramadhan, secara otomatis pahala puasa Rajab bisa didapatkan.
"Apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat. Baik disertai niat berpuasa sunnah ataupun tidak," katanya.
Tak hanya itu penjelasan terkait fenomena tersebut juga pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad pada video yang diunggah di Youtube Zuket Creation Official dengan judul video "Bolehkah Menggabung Puasa Qadha dengan puasa Syawal".
Dalam unggahan tersebut Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa "Niatnya qadha saja, jangan sunah. Karena kalau yang dibaca niat puasa sunah maka tidak dapat pahala pelunasan hutang Ramadhan. Niat qodho maka dapat juga pahala puasa sunah. Begitu juga dengan puasa Senin Kamis. Niat qadha maka utang puasa Ramadhan lunas dan dapat juga pahala puasa Senin atau puasa Kamis."
Wallahu A'lam.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait