Suasana saat musyawarah ganti rugi lahan untuk jalur KA Bandara YIA di Balai Desa Kaligintung. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalur Kereta Api (KA) akses Bandara YIA tak menemui kata sepakat, Rabu (6/11/2019). Warga terdampak asal Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Kulonprogo, memilih meninggalkan lokasi musyarawah karena menilai besaran kompensasinya terlalu murah.

“Kami terpaksa bubar karena warga hanya diminta menerima atau menolak. Tidak ada musyawarah harga,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat Ali Bahroji.

Menurutnya, warga yang datang dalam pertemuan merupakan pemegang undangan. Mereka kemudian diminta untuk menemui tim appraisal yang sudah menunggu. Dari sana mereka diminta menandatangani berkas acara ganti rugi yang nilainya telah ditetapkan. Hanya saja nilai tersebut jauh di bawah angka pasaran.

“Harapan kami ada musyawarah. Harganya ini terlalu murah,” katanya.

Dia mengungkapkan, warga sebenarnya sangat mendukung rencana pembangunan jalur KA bandara yang melewati lahan mereka. Warga juga merelakan tanah dan rumah mereka tergusur.

Kendati demikian, mereka menginginkan agar kompensasi yang diberikan setimpal. Besaran harus disesuaikan dengan nilai pasar dan sisi kemanusiaan.

Kepala Dukuh Siwates Ribut Yuwono mengatakan, harga yang diberikan tim appraisal jauh dari harga pasaran. Idealnya nilai kompensasi tidak terpaut jauh dengan lahan di bandara. Apalagi dengan bandara YIA beroperasi, harga tanah melambung tinggi.

“Setelah ada bandara harga tanah di sini ikut terdongkrak naik,” ucapnya.

Besaran kompensasi yang diberikan memang tidak sama. Untuk lahan persawahan sekitar Rp900.000 sampai Rp1.200.000 per meternya. Sementara harga jual beli sudah di atas Rp1,5 juta. Bahkan ada yang ditawar hingga Rp1,7 juta belum dilepaskan.

“Rumah saya habis. Kalau dana itu saya terima untuk beli tanah dan membangun lagi tidak cukup,” katanya.

Sekretaris Tim Pengadaan Lahan Syamsul Bahri mengatakan, musyawarah ini sebenarnya lebih pada bentuk kerugian yang akan diberikan. Seperti misalnya pergantian uang tunai, tanah pengganti atau gabungan.

“Jadi sebenarnya yang dimusyawarahkan itu bentuk ganti kerugian. Kalau masalah besaran itu tim Apraisal,” ujar pejabat Kanwil BPN DIY tersebut.

Dengan adanya penolakan dan tak adanya kesepakatan ganti rugi, tim akan melakukan pertemuan lagi. Mereka akan kembali mengundang musyawarah, sedangkan tim appraisal yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan tanggapannya.

Sementara musyawarah ganti rugi di Desa Glagah dan Kalidengan, Kecamatan Temon berlangsung aman dan lancar. Tidak ada penolakan seperti di Desa Kaligintung.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network