Kafe dan penginapan yang menunggak Rp9,4 miliar disita negara. (Foto: Tangkapan layar/Kismaya W)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Gara-gara belum bisa membayar pajak Rp9,4 miliar, sebidang tanah dan bangunan yang digunakan untuk kafe dan penginapan disita oleh negara. Kantor Pajak Pratama Wonosari menyita aset milik wajib pajak yang belum membayar pajak sejak 2015.

Tanah dan bangunan yang disita ini milik seorang pengusaha asal Gunungkidul, berinisial S.
"Tunggakan S bisa terjadi karena sejumlah usaha S yang ada tidak berjalan lancar, karena badai pandemi yang menyebabkan pihaknya merugi hingga tidak mampu membayar pajak," kata Kepala KKP Wonosari Gunungkidul, Veronica Heryanti, Rabu (17/11/2021).

Veronica Heryanti mengatakan, pajak ini merupakan pajak pertambahan nilai dan juga pajak penghasilan yang tidak dibayarkan oleh S, sehingga menembus angka Rp9,4 miliar.

Sebelum melakukan penyitaan, KPP Wonosari Gunungkidul terlebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan dan juga sudah dilakukan tanda tangan kesepakatan, bahwa aset S berupa tanah dan bangunan disita.

"Nantinya aset yang disita akan dijual agar dapat melunasi utang-utang atau bangunan tersebut akan dilelang oleh negara untuk menutupi utang pajak S,"  ujarnya.

Pada tahun 2021 ini, pihak KPP Wonosari Gunungkidul telah melakukan penyitaan terhadap 3 wajib pajak yang tidak dapat melunasi utang pajak.

"Kami meminta kepada seluruh wajib pajak agar melunasi utang pajak yang ada atau akan dilakukan penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network