AP I ternyata belum membayar PBB Bandara YIA hingga Rp28,1 miliar.(foto; iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id- Ternyata PT Angkasa Pura I belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) hingga Rp28,1 miliar. Saat ini PT AP I meminta dispensasi pembayaran menjadi Rp10 miliar saja, ke Pemkab Kulonprogo.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan sejak AP I diberi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulonprogo pada September 2021, maka AP I menyampaikan surat permohonan keringanan tersebut.

"Surat permohonan keringanan ini kami tanda tangani 7 Oktober, kemudian dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo terkait keringanan tersebut pada 10 November. Saat ini, kondisi kami tidak dalam baik-baik saja, kami melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, dan sampai sekarang kami belum menerima jawabannya," kata Agus Pandu, di Kulonproho Jumat (3/12/2021).

Pandu juga mempersoalkan terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP, terutama pajak bumi sebesar 626 persen. Sehingga NJOP bumi 2020, AP I dikenakan Rp702.000 per meter persegi, kemudian pada 2021 naik menjadi Rp5,1 juta per meter persegi. Atas kenaikan tersebut, AP I mempertanyakan dasar menaikkan tersebut.

"Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626 persen," katanya.

Agus Pandu mengakui kenaikan NJOP ini membuat beban AP I. Untuk itu, ia berharap dengan pendapatan AP I sebesar 10 persen dari target karena adanya pandemi Covid-19 ini, terdapat pengabulan keringanan permohonan.

"Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain pemerintah kabupaten memberikan keringanan, hanya Kulon Progo yang tidak memberikan," katanya.

Seperti diketahui, Pemkab Kulonprogo telah memberikan keringanan PBB P-2 Bandara Internasional Yogyakarta. Sebelumnya pajak untuk bandara ini ditetapkan Rp73 miliar, tapi dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2 maka turun menjadi Rp28,1 miliar.

Pemberian keringanan ini tertuang dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 huruf g bahwa Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di atas Rp3 triliun diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulonprogo, Muhadi mengatakan, tim sudah melakukan kajian terhadap permohonan keringanan pembayaran PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta kedua oleh AP I. Intinya bahwa tidak ada celah hukum lain terkait dengan mekanisme pengurangan pembayaran PBB-P2, kecuali pengurangan ditetapkan NJOP di atas Rp3 triliun sebesar 65 persen.

"Kami sudah menyerahkan hasil kajian tersebut dengan dilengkapi kajian hukumnya kepada bupati. Keputusan akhir ada di bupati," katanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network