Polisi menahan Kosim oknum guru ngaji cabul di Kabupaten Sleman. (foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Kosim (50) oknum guru ngaji di Banyuraden, Gamping, Sleman yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap polisi. Saat ini dia dijebloskan ke ruang tahanan Polres Sleman sembari menjalani pemeriksaan. 

Kosim diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru berusia 17 tahun. Korban merupakan tetangganya dan juga santriwati yang kerap mengaji di rumah pelaku. Bahkan korban sering membantu menyelesaikan pekerjaan rumah di kediaman pelaku. 

Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Hariyanto mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat pelaku. Selain keterangan saksi korban juga hasil visum dokter 

"Kami amankan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tutur dia, Kamis (4/5/2023).

Kasus ini terbongkar lantaran korban enggan mengaji di rumah tersangka. Korban justru termenung dan banyak menyendiri. Kerabatanya yang melihat perilaku korban yang berbeda dengan keseharian kemudian bertanya korban. Saat itulah korban mengaku telah dicabuli pelaku. 

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada orang tua korban. Sedangkan korban dibawa ke Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sleman untuk mendapatkan advokasi. Sedangkan kasus ini dilaporkan ke Polresta Sleman. 

"Kami segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Hingga kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan terungkap aksi cabul ini dilakukan pelaku sejak 2016 sampai dengan September 2022. tidak hanya dicabuli, korban juga dipaksa untuk melakukan persetubuhan. Aksi ini diulang setiap ada kesempatan. 

"Perbuatan tersebut sering dilakukan pada korban hingga  bulan September 2022,” katanya. 

Setelah korban melaporkan kasus ini, ternyata ada bebeapa korban lain. Saat ini sudah ada empat korban yang diperiksa. Sedangkan 6 orang lainnya masih di lakukan pendalaman dan pendampingan oleh pihak UPTD PPA Kabupaten Sleman.

Tersangka akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network