Kades Minomartani, Ngaglik Sleman, Edi Suroto (kanan) bersama Camat Ngaglik Subagyo memberikan keterangan soal pungli e-KTP di desa Minomartani, Rabu (31/10/2018). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

SLEMAN, iNews.id – Oknum perangkat Desa Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Sleman, diduga melakukan pengutan liar (pungli) dalam pengurusan kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP).

Oknum tersebut diduga menarik uang ke warga dengan jumlah bervariasi mulai Rp100.000 hingga Rp150.000. Oknum itu berdalih uang itu untuk mempercepat pencetakan keping KTP.

Kasus dugaan pungli itu langsung ditindaklanjuti Camat Ngaglik Subagyo dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dia langsung mengumpulkan seluruh perangkat desauntuk diberikan pengarahan.

Dugaan pungli ini muncul setelah ada warga yang mengurus penggantian e-KTP-nya yang rusak. Berdalih untuk mempercepat proses pencetakan karena blangko terbatas oknum perangkat desa menawarkan proses percepatan dengan membayar biaya. “Kami sengaja datang kemari menindaklanjuti informasi yang beredar. Sekaligus pembinaan,” kata Subagyo, Rabu (31/10/2018).

Jika terbukti ada perangkat desa yang melakukan pungli, kata Subagyo, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku mulai teguran, sanksi tertulis dan peringatan hingga pemberhentian dari jabatannya. “Kami minta Kepala Desa Minomartani untuk dapat mengusut perkara tersebut,” tandasnya.

Kepala Desa Minomartani, Edi Suroto mengatakan, sebenarnya untuk masalah e-KTP dan yang lainnya selalu melakukan koordinasi dan pertemuan rutin setiap bulan. Selain sebagai pembinaan, juga untuk membahas capai kerja dan persoalan yang sedang dihadapi. Sehingga dapat segera dicari solusinya. “Untuk dugaan adanya pungli pengurusan e-KTP, segera akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network