Senjata api dan amunisi selundupan dari Ambon diamankan di Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

AMBON, iNews.id - Senjata api yang dijual ke separatis Papua dipatok dengan harga Rp20 juta. Oknum polisi yang menjual senjata api ini sebelumnya membeli senpi rakitan itu senilai Rp6 juta.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo Simatupang mengatakan, oknum polisi berinisial SHP itu sudah dua kali melakukan penjualan senjata api. Kepada polisi, tersangka SHP mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada separatis Papua.

"Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta," kata Leo.

Sementara untuk senpi laras pendek jenis revolver yang ada di tangan tersangka J juga merupakan milik anggota Polri berinisial MRA. Oknum polisi ini bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Leo mengungkapkan, senjata ini didapat J dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan polisi. MRA menyerahkan pistol revolver kepada seorang warga sipil berinisial SN. 

Selanjutnya, SN menyerahkannya kepada tersangka J dan tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I.  Beberapa alat bukti lain yang disita polisi untuk memperkuat pengungkapan kasus ini yakni satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang dipakai para pelaku, buku tabungan dan kartu ATM sebuah bank yang dipakai untuk bertransaksi.

Leo mengatakan, sudah enam orang yang telah ditangkap, dua di antaranya anggota Polri dan sisanya warga sipil. Sementara satu oknum anggota TNI-AD sudah diamankan POMDAM XVI/Pattimura.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syaripudin mengatakan dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara ini terancam dipecat. Keduanya telah melanggar kode etik dan ancaman hukumannya lebih dari empat tahun.

Perkara ini akan diteruskan sampai ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Ambon. Untuk dua oknum anggota Polri terancam dipecat dari kedinasan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di Bintuni, Papua Barat, pascapenangkapan seorang warga berinisial WT alias J. Barang bukti yang didapatkan berupa satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver, satu senpi laras panjang rakitan jenis SS1, kemudian ditambah 600 butir peluru.

Hasil penyelidikan dan penyidikan di Polres Bintuni terungkap kalau barang bukti tersebut didapatkan dari Kota Ambon. Sehingga Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease di-backup Polda Maluku melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus enam pelaku, dua di antaranya anggota Polresta dan satu lainnya merupakan anggota TNI-AD aktif.

"Polda Maluku juga mengapresiasi kinerja Polresta Ambon yang bergerak cepat meringkus enam orang pelaku, dan satu pelaku lainnya diamankan POMDAM XVI/Pattimura," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network