Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono beri keterangan dugaan pungli pengusaha kuliner Bolosego di Alun-Alun Kidul. (Foto: iNews TV/GARTH ANTAQONA)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha kuliner foodtruck Bolosego hingga Rp1 juta di Alun-Alun Kidul, Yogyakarta, berbuntut pemeriksaan terhadap tiga anggota polisi. Hasil gelar perkara Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu anggota berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.

Aipda S merupakan oknum polisi anggota Polsek Kraton, Polresta Yogyakarta. Dia kini ditempatkan di tempat khusus atau patsus untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran disiplin.

Kasus ini mencuat setelah curahan hati pemilik foodtruck Bolosego viral di media sosial. Dalam unggahannya, pengusaha kuliner tersebut mengaku mendapat sejumlah permintaan selama berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul, termasuk dugaan permintaan jatah makanan dan rokok dari oknum polisi.

Owner Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau yang dikenal dengan nama Mbak Dy, sebelumnya mengungkap pengalaman tersebut melalui media sosial. Dia menyebut kondisi itu membuat usaha foodtruck yang semula direncanakan berjualan selama lima hari hanya bertahan satu hari.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari manajemen Bolosego serta sejumlah saksi.

“Kami dari Propam Polresta Yogyakarta akan menyampaikan update perkembangan penanganan dugaan pelanggaran anggota di kawasan Alun-Alun Kidul," ujarnya, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, propam telah menyelesaikan penyelidikan intensif termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan, ditetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.

"Sementara untuk dua personel lainnya, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran SOP," katanya.

Berdasarkan keterangan dari pihak Bolosego dan saksi-saksi lainnya. Saat ini terduga pelanggar Aipda S telah kami lakukan pengamanan di tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta percepatan proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta. 

"Selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin," ucapnya.

Langkah ini merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen penuh Polresta Yogyakarta dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network