KULONPROGO, iNews.id – Petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan TNI menjaring delapan pasangan tidak resmi dalam operasi penyakit masyarakat di sejumlah hotel dan penginapan di Pantai Glagah, Kulonprogo, DIY, Selasa (15/5/2018). Operasi tersebut dilakukan untuk menyambut Ramadan.
“Ada delapan pasangan tak resmi yang terjaring. Beberapa di antaranya kabur mengetahui ada razia,” kata Kepala Satpol PP Kulonprogo, Sumiran.
Dia menjelaskan pasangan tersebut pada awalnya mengelak dan menolak dibawa ke kantor. Mereka berdalih dengan berbagai alasan mulai dari istirahat, hingga sedang bersama calon istri. Namun petugas akhirnya tetap membawa 16 orang itu untuk pemberkasan. “Kami akan sidangkan besok pagi, di PN Wates,” ujarnya.
Menurutnya, pasangan tersebut akan dikenakan Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Ancaman pidana berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. Pasangan tak resmi itu juga diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sumiran mengatakan, dari beberapa orang yang terjaring sebagian besar warga Purworejo. Termasuk salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita yang tepergok satu kamar dengan salah satu pegawai swasta.
Petugas juga mendapatkan seorang wanita dengan anaknya yang berada di dalam sebuah kamar hotel bersama pria lain yang bukan suaminya. “Ada satu PNS dan satu yang membawa anak balita yang ikut terjaring,” katanya.
Salah seorang warga yang terjaring, AH mengaku datang ke Pantai Glagah untuk melihat lokasi calon bandara. Lantaran panas dia bersama teman perempuannya memutuskan untuk istirahat di salah satu kamar di penginapan.
“Saya berani sumpah saya tidak melakukan zina. Perempuan itu baru saya kenal,” ujar pria yang berprofesi sebagai sopir itu.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait