JAKARTA, iNews.id - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui jika TNI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas, termasuk Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran ormas merupakan kewenangan pemerintah.
Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan, pernyataannya beberapa waktu lalu jangan diartikan TNI akan membubarkan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu.
"Saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan FPI itu. Kalau Pangdam, TNI itu tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," ujar Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (23/11/2020).
Sebelumnnya, Dudung Abdurachman menyatakan pencopotan baliho Rizieq Shihab di Jakarta oleh pasukan TNI atas perintahnya. Dia juga menyampaikan pembubaran FPI bila diperlukan.
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai apel kesiagaan bencana di Monas, Jakarta beberapa waktu lalu.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait