Warga melintas di depan posko THR Disnakertrans Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja. Saat ini posko sudah dibuka dan pekerja bisa mengadu sampai dengan H-1 lebaran. 

“Posko sudah dibuka sejak hari pertama puasa sampai dengan H-1 lebaran,” kata Sub Koordinator Kesejahteraan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kulon Progo, Ritus Widyanurti, Kamis (7/4/2022). 

Selain membuka posko, masyarakat juga bisa mengadu secara daring melalui website https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/ yang teintegrasi dengan Disnakertrans DIY. Setiap pekerja bisa mengadu dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan.  

“Posko ini untuk memantau perusahaan memberikan hak pekerja sesuai regulasi yang ada," katanya. 

Berkaca pada kasus 2021, ada lima perusahaan yang diadukan ke Disnakertrans Kulonprogo terkait pemberian THR. Sedangkan tahun ini belum ada aduan yang masuk.

Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan, dinas akan terus menyosialisasikan aturan pemberian THR kepada perusahaan. Setiap pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya.  

Jika ada perusahaan yang melanggan, pekerja diminta auntuk melapor ke dinas. Nantinya dinas akan menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan kewenangan yang ada. 

“Untuk penindakan kewenangan ada di pengawas ketenagakerjaan di Disnakertrans provinsi," ujarnya. 

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kulonprogo, Taufik Rico Khairul Azhar berharap pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR minimal H-7 sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
 
“Harapan kami semua perusahaan membayarkan THR sesuai aturan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network