BANTUL, iNews.id - Oknum Anggota DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko atau ESJ telah ditetapkan penyidik Polda DIY sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Bagi Gerindra, ESJ dikenal sebagai mesin partai yang banyak mendulang suara di Bantul.
Sekretaris DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan mengatakan, ESJ yang akrab disapa Miko merupakan kader andalan. Bahkan dia menjadi mesin pendulang suara yang cukup besar di Bantul.
“Oleh karena itulah, Partai Gerindra mempercayakannya duduk memimpin di Komisi D karena kemampuan-kemampuannya itu,” katanya, Senin (3/10/2022).
Miko bahkan telah menjadi anggota DPRD dua periode saat ini. Aktivitasnya di konstituen dan juga di DPRD cukup bagus. Bahkan dia juga cukup bagus, sehingga ketika mendengar informasi ada dugaan penipuan yang dilakukan oleh kader tersebut maka partai langsung melakukan investigasi.
"Dia kader handal kami. Kami mengambil tindakan yang harus kami lakukan sebagai institusi," tuturnya.
Pada prinsipnya Partai Gerindra tentu akan membela kadernya, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Hanya saja di dalam kasus Miko ini, hal tersebut adalah persoalan pribadi bukan menyangkut partai.
"Kami periksa dan mendapatkan konfirmasi langsung dari Mas Miko, bahwasanya ini adalah persoalan pribadi," ucapnya.
Menurutnya, partai sudah mengetahui soal perilaku Miko (ESJ) sejak bulan lalu. Partai Gerindra telah menindaklanjuti dengan melakukan investigasi sebagai institusi kepartaian. Mereka juga proaktif di antaranya dengan rapat di DPD Partai Gerindra dengan mengundang Gerindra DPC Kabupaten Bantul dan juga pimpinan DPRD.
"Semua informasi kami kumpulkan, kami tinjau, kami susun seperti apa penanganannya. Kami juga tabayyun (klarifikasi) dengan mas Miko," kata dia.
Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyerahkan proses hukum. ESJ sebagai pribadi dan warga negara yang punya hak membela diri, tentu ESJ akan menunjuk penasihat hukumnya secara pribadi.
Sebagai partai politik Gerindra akan melakukan proses-proses internal partai sesuai dengan AD/ART yang berlaku di partai. Dalam aturan ini ada cara menanganai ketika kader melanggar hukum. Permasalahan yang akan akan diproses dalam mahkamah partai.
Dharma menandaskan proses internal ini akan betul-betul berjalan dengan fair. Gerindra juga akan melihat kasus ini dari dua sisi, yakni sisi kepentingan pribadi kader dan kepentingan partai Gerindra.
ESJ ditangkap penyidik Polda DIY di rumahnya pada Sabtu (1/10/2022) dalam perkara penipuan dan penggelapan. Modus yang dilakukan meminta imbalan hingga Rp150 juta untuk memasukkan menjadi CPNS atau P3K. Namun terlanjut menyetor uang, janji itu tidak terbukti.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait