KULONPROGO,iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonpogo menindak 20 pemilik warung lantaran kedapatan memasang spanduk iklan rokok. Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tidak Merokok (KTR). Para pemilik warung mendapatkan surat peringatan untuk tidak lagi memasang iklan rokok di warung milik mereka.
Pelaksana tugas (Plt) Satpol PP Kulonprogo, Diana Heru S mengatakan, razia ini dilaksanakan di sejumlah titik di Kecamatan Kalibawang. Hasilnya 20 warung yang kedapatan memasang iklan rokok ditertibkan. Para pedagang ini dianggap melanggar pasal 7 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang KTR.
“Kami berikan tegusan lisan, tertulis dan kami imbau untuk tidak memasang iklan rokok,” tutur Diana, Kamis (7/12/2017).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner, spanduk dan beberapa iklan rokok dari berbagai merek. Setidaknya ada 61 spanduk yang disita. Petugas kemudian meminta pemilik warung untuk mengisi tanda bukti penyerahan.
“Iklan rokok ini kami ganti dengan iklan layanan masyarakat dari Dinkes,” tuturnya.
Di samping itu, pada Rabu, 6 Desember 2017, Satpol PP Kulonprogo juga mengajukan gugatan peradilan terhadap dua orang pemilik usaha di Karangnongko dan Bendungan. Kedua tergugat, yakni masing-masing JG dan AK dijerat dengan pasal 120 ayat 1 junto pasal 68 ayat 1, Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam aturan tersebut dinyatakan, setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan atau merehabilitasi/renovasi bangunan gedung atau bukan gedung wajib memiliki IMB.
"Mereka adalah pemilik usaha di Karangnongko dan Bendungan. Keduanya didakwa karena melanggar batas sempadan jalan provinsi dan jalan negara," kata Diana.
Tergugat JG dan AK masing-masing diputus denda oleh hakim sebesar Rp1 juta, subsider tiga hari. Mereka juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp2.500. “Dendanya masuk ke kas negara,” ucapnya.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait