BANTUL, iNews.id – Pasangan suami istri di Kabupaten Bantul ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. Uang ini dibeli melalui media sosial dan diedarkan di Pasar Barongan, Jetis, Bantul menyasar pedagang yang sudah berusia lanjut.
Pasangan suami istri ini VD (26) dan suaminya HD (25) warga Trirenggo, Bantul. Awalnya VD belanja di Pasar Barongan dengan membawa empat lembar uang pecahan Rp50.000. Uang itu dipakai untuk membeli ikan bandeng, sayuran dan bumbu dapur dengan menyasar pedagang yang usianya sudah tua.
Salah satu pedagang curiga setelah menerima uang dari pelaku. Korban merasa kertas pada uang itu lebih lunak, dan setelah diamati dipastikan palsu. Korban kemudian menceritakan kepada pedagang yang lain. Ternyata ada empat pedagang yang menjadi korban dan menerima uang palsu.
Para pedagang kemudian mencari pelaku di dalam pasar. Saat itulah pelaku berhasil ditangkap pedagang dan diserahkan ke Polsek Jetis.
“Jadi modusnya uang itu dipakai untuk membeli bumbu dapur, ikan dan sayuran,” kata Kapolsek Jetis, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hatta Azharuddin, Selasa (25/5/2021).
Polisi kemudian memeriksa pelaku dan diketahui uang itu diperoleh dari suaminya. Karena ada keterlibatan dalam kasus ini polisi mengamankan HD di rumahnya. Buruh harian lepas inipun mengakui telah membeli uang palsu melalui medias sosial.
“Jadi suaminya yang beli di medsos, dan diedarkan oleh istrinya,” katanya.
Uang itu dibeli HD Rp200.000 dan mendapatkan 9 lembar uang pecahan Rp50.000 yang palsu, empat lembar pecahan Rp5.000 dan lima lembar pecahan Rp2.000. Uang itu dibeli dari seseorang dengan cash on delivery (COD).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10-50 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait