SLEMAN, iNews.id – Pasar Gentan di Kabupaten Sleman meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (8/12/2021. Sampai saat ini baru ada tujuh pasar tradisional yang mendapatkan SNI.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Perindag Sleman Mei Rusmi mengatakan, sertifikat ini diperoleh melalui proses yang panjang. Mulai dari proses pendampingan, penilaian hingga pemenuhan persyaratan.
“Setelah melewati proses pendampingan, penilaian dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan," kata Mei, Rabu (8/12/2021).
Saat ini di Indonesia baru ada tujuh pasar yang mendapatkan sertifikat SNI. Salahs atunya pasar Gentan yang setifikatnya diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.
Rusmi mengatakan, dengan diraihnya sertifikasi SNI diharapkan bisa motivasi seluruh pihak untuk dapat bekerja sama menjaga fasilitas pasar dan memberikan pelayanan yang terbaik di pasar.
“Kami jaga fasilitas pasar ini dan kepada para pedagang dapat menyajikan kualitas terbaik untuk para pembeli," katanya.
Sementara itu, Jerry mengatakan, SNI Pasar Rakyat yang diterima tujuh kabupaten/kota diharapkan dapat menjadi teladan bagi daerah lain. sertifikat ini tidak hanya sekadar penghargaan namun juga memenuhi kelayakan yang telah ditentukan.
Jerry berharap para pedagang mendukung program gerakan digitalisasi dalam pembayaran nontunai, kementerian telah meluncurkan program ini menggunakan QRIS.
“Bila UMKM menggunakannya, sangat bagus. Prokes juga terjaga," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait