Petugas menunjukkan barag bukti dan tersangka pengendar pil koplo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (10/11/2020). (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) ini harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis pil koplo. Warga Gamping itu sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.

Dari pasutri berinisial EW (20) dan VN (22) ini petugas juga mengamankan 484 butir pil koplo, terdiri dari 3 butir pil Riklona, 461 butir pil hexymer dan 20 butir tramadol sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada informasi dari masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran narkoba jenis pil koplo. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

“Dari informasi yang didapatkan mengarah kepada dua pasutri tersebut dan menangkap mereka di tempat tinggalnya di Gamping, minggu lalu bersama barang bukti,” kata Rony Selasa (10/11/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, pasutri itu baru satu bulan mengedarkan pil koplo. Dalam menjalankan aksinya Pasutri ini berbagi peran. EW, sang suami memesan pil koplo tersebut secara online kemudian istrinya, VN menjualnya kepada teman-temannya.

"VN ini bekerja di tempat hiburan malam, sehingga mengedarkan pil sebagai kerja sampingan," jelasnya.

Selain dijual, pil koplo itu juga dikomsumsi sendiri oleh pasutri tersebut. Mereka mengaku mengonsumsi pil koplo sejak masih pacaran. Sehingga saat sudah menikah, masih kecanduan dan tetap mengonsumsinya.

“EW dan VN dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU No 36 tentang Kesehatan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” ujarnya.

Selain meringkus kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Sleman juga menangkap 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Mereka ditangkap dari 11 laporan yang berbeda-beda di wilayah Sleman.

"Ada penjual miras, pengedar pil koplo, pemakai sabu dan. Kebanyakan mereka ditangkap karena mengedarkan pil koplo. Terkait barang itu berasal masih kita lakukan penyelidikan," kata Kaur Bidang Operasional (KBO) Sat Resnarkoba Polres Sleman Iptu Farid M Noor menambahkan.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network