KULONPROGO, iNews.id - Seorang pedagang buah di Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi karena diduga telah mencuri motor warga. Pelaku menggadaikan motor tersebut sebagai modal bermain judi.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi mengatakan, pelaku LH (29) beraksi pada 22 Maret silam. Dia mencuri motor saat pemiliknya lengah.
"Sepeda motor itu ada di halaman dengan posisi kunci ditaruh pada dasbor," kata Ngadi kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, DIY, Senin (29/7/2019).
Pelaku yang mencuri motor tersebut lalu menggadaikannya seharga Rp3,6 juta. Uang dari hasil pencurian ini dipakai untuk berjudi di wilayah Purworejo Jateng.
Lantaran kalah berjudi, dia tidak langsung kembali ke rumahnya. Namun bersembunyi di Kabupaten Gunungkidul. Petugas pun selama ini sudah menetapkan tersangka sebagai buronan kasus pencurian.
"Selama buron dia tinggal di Wonosari," ujarnya.
Sementara itu, tersangka membantah telah mencuri motor. Dia mengaku, hanya meminjam motor dari rekannya untuk digadaikan. Pemiliknya juga mengetahui sepeda motor itu sedang dipinjamnya.
"Saya hanya pinjam untuk digadaikan, hasilnya untuk makan dan judi," katanya.
Uang hasil gadai motor tak bisa dia dapatkan karena kalah berjudi. Karena tak bisa menebus motor tersebut, dia kemudian dilaporkan ke polisi.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait