Kepala BKN Bima Haria Wibisana. (Foto: Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku belum memiliki format soal pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. Pihaknya, masih akan menunggu Undang-Undang (UU) KPK masuk dalam lembaran negara.

“Nanti, kami akan pelajari dulu. (UU KPK) Harus masuk dalam lembaran negara dulu,” ujar Bima di sela Rakornas Kepegawaian 2019 di Yogyakarta, Rabu (25/9/2019)

Menurutnya, begitu UU tersebut berlaku efektif, maka BKN akan membahasnya lintas Kementerian. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Prosesnya masih panjang. Banyak hal yang harus disiapkan sebelum diputuskan,” katanya.

Diketahui, perubahan status kepegawaian ini dengan adanya pengesahan UU KPK oleh DPR pada 17 September silam. Mekanisme pengangkatan pegawai KPK jadi ASN terdapat pada revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yakni dalam Pasal 69B dan 69C UU KPK yang baru.

Sementara soal wacana PNS dapat bekerja di rumah tanpa ke Kantor, Bima mengaku masih hal tersebut masih pengkajian. Namun untuk pelayanan publik dipastikan tidak bisa. ASN tetap harus ke kantor. Begitu juga dengan para guru, dokter, perawat atau pun pelayanan yang lain.

Untuk pekerjaan yang sifatnya penelitian, hal ini sangat mungkin dilakukan. Namun hal itu juga masih terbatas di beberapa bidang saja.

“Rakyat masih butuh pelayanan langsung,” tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network