Proses pembangunan GOR Cangkringp. (Foto: doc/iNews.id)

KULONPROGO, iNews.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo akan menghormati proses hukum terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring dengan tersangka RS yang merupakan salah satu pejabatnya. Saat ini RS masih aktif bekerja dan menjabat sebagai kepada bidang.  
 
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, Arif Prastowo, mengatakan pejabat yang tersandung kasus dugaan korupsi GOR Cangkring berinisial RS untuk bersikap kooperatif dan mengikuti proses persidangan yang harus dilalui.

“Kita hormati proses-proses hukumnya, statusnya (RS) masih aktif seperti biasanya,” ujar Arif ketika dikonfirmasi melalui selulernya, pada Selasa (23/11/2021).

Arif mengatakan, dengan status RS sebagai tersangka tidak serta merta menghilangkan jabatannya dalam kepegawaian, sampai ada keputusan hukum tetap yang dikeluarkan oleh pengadilan. 

“Sebelum berkekuatan hukum status kepegawaian masih aktif,” katanya. 

Arif mengakui, selain RS ada beberapa pegawai Disdikpora Kulonprogo yang berstatus sebagai saksi. Mereka sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Kulonprogo. hanya berapa jumlahnya, Arif yang belum genap setahun menjabat tidak hapal. 
 
“Berapa ya, saya tidak hapal. Tetapi ada beberapa dari bidang terkait dan dari keuangan,” katanya.

Terkait pendampingan hukum, dinas tidak melakukan pendampingan. Namun RS telah menunjuk penasehat hukumnya secara mandiri. 

“Kuasa hukum ditunjuk mandiri, dinas tidak ada,” katanya. 

Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi GOR Cangkring. Keduanya adalah RS sebagai pemilik pekerjaan dan AN sebagai konsultan perencana. 

Perencanaan pembangunan GOR muncul pada 2018 dengan anggaran Rp98 juta. Sedakan pelaksanaan pembangunan pada 2019 dengan pagu anggaran Rp13,4 miliar. Penyidik kejaksaan melihat dari proses perencanaan ada yang tidak sesuai dengan standar sehingga merugikan anggaran. Hanya besarannya masih dilakukan perhitungan dan audit. 

“Kami sudah menetapkan dua tersangka. Kami sudah memiliki empat alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan ini,” kata Kajari Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti.
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network