YOGYAKARTA, iNews.id – Henry Muhammad Ramdan alias HMR (31) pelaku pembunuhan terhadap Fara Diansyah (23) warga Dusun Jaban, Kelurahan Pribadi Kapan, Kabupaten Sleman ditangkap polisi.
Pelaku sempat kabur ke rumah orang tuanya di daerah Jawa Barat setelah membunuh korban.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menuturkan, tersangka HMR menyerahkan diri diantar keluarganya pada 13 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami memang berpesan kepada keluarga agar menjalin komunikasi dengan tersangka supaya menyerahkan diri,” katanya, Senin (18/3/2024).
Kapolresta menuturkan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah ada laporan berkaitan dengan temuan mayat seorang perempuan di kamar kos kawasan Kota Baru, Yogyakarta.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, petugas mendapati petunjuk identitas pelaku yakni, HMR warga Bandung, Jawa Barat.
“Diperoleh informasi dari orang tua pelaku ternyata HMR sempat pulang ke rumah menggunakan sepeda motor milik korban dan pergi kembali. Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di kamar pelaku di rumahnya Bandung Jawa Barat. Kami menemukan celana jeans yang masih ada bercak darahnya dan juga gelang milik pelaku," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata kapolresta, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam milik korban. Tersangka juga membawa handphone dan membuangnya ke tempat sampah di sebuah masjid kawasan Kota Baru.
“Berdasarkan pengakuan sementara tersangka sudah empat kali berpindah tempat sebelum akhirnya dibujuk oleh keluarganya untuk menyerahkan diri,” katanya.
Diketahui, aksi pembunuhan itu terjadi pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Pemilik kos mendapat informasi bahwa salah satu penghuni kos diduga meninggal dunia tidak wajar.
Mereka kemudian melaporkan kejadian ke polisi. Dari hasil TKP didapatkan beberapa barang bukti korban pembunuhan, sehingga jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Dari hasil autopsi menyebutkan bahwa adanya luka tusukan dan sayatan di leher serta pukulan benda tumpul di kepala korban yang menyebabkan meninggal dunia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait