GUNUNGKIDUL, iNews.id - Sejumlah nasabah lembaga keuangan perbankan dan nonbank yang menjadi korban Covid-19 di Gunungkidul membuka Posko Pengaduan. Mereka akan menampung aspirasi pelaku UMKM yang mendapat perlakuan negatif dari lembaga keuangan.
Koordinator Posko Pengaduan, Muh Haryono mengatakan, pelaku UMKM korban Covid-19 meminta pemerintah menjalankan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Percepatan Penanganan UMKM Korban Covid-19. Salah satunya penghapusan kredit macet korban Covid-19 yang bukan kejahatan.
"Maksud rakyat kalau bisa diputihkan atau dihapustagihkan," tutur dia, Senin (6/11/2023).
Saat ini banyak korban Covid-19 yang usahanya belum pulih. Mereka belum bisa melunasi tunggakan utang. Mereka meminta agar pihak lembaga keuangan tidak menyia atau melelang aset mereka yang jadi agunan.
Menurutnya, banyak di antara mereka yang mendapat intimidasi dari pihak lembaga keuangan. Tidak sedikit asetnya dilelang tanpa pemberitahuan. Nasabah dari UMKM banyak yang merasa dirugikan dengan langkah lembaga keuangan tersebut.
"Banyak dari kami yang dikejar-kejar oleh lembaga keuangan. Kami tolong diberi kesempatan," ujar dia
Pelaku UMKM ini mengalami intimidasi yang membuat mereka trauma. Mereka takut aset yang dijadikan agunan akan dilelang. Padahal mereka tidak pernah mengemplang kredit.
"Bukan mengemplang ya, kami tetap akan melunasi. Kami hanya ingin diberi keleluasaan,” ujar dia.
Forum solidaritas UMKM DIY korban Covid-19 ini meminta lembaga keuangan pemerintah agar memberikan keleluasaan agar mereka kembali pulih. Tidak sedikit mereka menjadi nasabah bank, BPR atau koperasi.
Forum ini sempat menggelar aksi di salah satu bank di Wonosari dan juga kantor wilayah di DIY. Dari pihak bank sepakat tidak akan menyita dan melelang aset nasabah. Mereka hanya diminta mengangsur pokoknya dulu.
“Ada 100 UMKM di Gunungkidul yang terdaftar dalam forum ini dengan nilai utang Rp5 miliar,” katanya
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait