Terdakwa kasus pembakar surat suara Pemilu 2019, Mahardika Wirabuana Krisnamurti divonis enam bulan penjara masa percobaan di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Terdakwa kasus pembakaran surat suara Pemilu 2019, Mahardika Wirabuana Krisnamurti (24) divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) WOnosari, Gunungkdiul, Senin (24/6/2019).

Majelis hakim yang diketuai Tri Joko Johanes menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas perbuatan terdakwa majelis hakim menjatuhkan pidana selama dua bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp1 juta.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 531 Undang-undang Pemilu, dengan membakar dan merobek surat suara," kata Tri Joko.

Dia mengatakan, keputusan menjatuhkan pidana ini dilakukan majelis setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan. Pembakaran surat suara tersebut telah membuat gaduh dan mengganggu proses jalannya pemilu.

Sidang perkara ini dilakukan secara marathon mendasarkan atas regulasi yahg ada. Di mana perkara pemilu harus selesai diaidangkan dalam kurun waktu 7 hari. Selama sepekan, sidang digelar mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa hingga tuntutan dan vonis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Hani Saputri mengatakan, dalam persidangan terbukti terdakwa membakar surat suara Pemilu 2019 karena kesal dengan pernyataan para politisi yang kerap muncul di media massa. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan pidana satu bulan penjara.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatannya. Dia membakar surat suara karena kecewa dan kesal dengan kinerja para politikus, seperti Setyo Novanto, Fadli Zon hingga Fahri Hamzah. “Saya menerima putusan ini,” ucap Mahardika.

Diketahui, terdakwa membakar surat suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu. Mahardika yang merupakan pemilih pemula juga merobek surat suara untuk DPR dan DPD. Aksi terdakwa itu dilakukan di TPS 9 Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network