SLEMAN. iNews.id-Pagar makan tanaman, istilah ini pas untuk menyebut perbuatan TJ (45) warga Kokap, Kulonprogo ini. Bagaimana tidak, wanita ini tega mencuri perhiasan dan uang dolar majikannya yang disimpang di kotak perhiasan senilai Rp264 juta untuk membeli mobil.
Padahal TJ sudah diberi gaji tinggi Rp2,5 juta per bulan untuk menjadi asisten rumah tangga (pembantu rumah tangga) warga Pogung Dalangan, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Atas tindakannya tersebut, TJ ditangkap petugas Polsek Mlati dan sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman.
Petugas juga megamakan dua bok untuk menyimpan perhiasan dan uang beserta kunci, 52 lembar kwitansi pembelian emas yang diambli TJ, satu mobil AD 7645 KB dua handphone yag dibeli TJ dari hasil penjualan perhiasan dan pencairan uang dolar serta nota bayar tunai dan surat bukti gadai sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat warga Pogung Dalangan, Sinduadi,Mlati, Sleman, Dian Anggraeni (44) Sabtu (12/12/2020) pukul 06.45 WIB saat akan memakai perhiasananya mengetahui beberapa perhiasan dan uang dolarnya hilang. Di antaranya 25 cincin, 22 gelang, 4 anting, 3 liontin dan 27 lembar uang dolar. Perhiasan dan uang itu ditaruh dalam dua kotak dan disimpan di dalam lemari di kamar lantai II rumah tersebut.
“Mengetahui hal ini, Dian curiga kepada TJ mantan asisten rumah tanggannya yang resign bulan Agustus 2020. Dia kemudian menghubungi TJ. TJ pun mengakui telah mengambilnya. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mlati,” kata Noor Dwi Cahyanto, Kamis (24/12/2020).
Petugas menindaklanjutinya dengan melakuka penyelidikan dan berdasarkan keterangan korban serta beberapa saksi mengetahui keberadaan TJ dan menangkapnya di pom bensin Sentolo, Kulonprogo, Sabtu (12/12/2020) malam pukul 21.30 WIB dan membawanya ke Mapolsek Mlati.
“Korban sebenarnya pernah curiga kepada TJ, namun karena sibuk kerja tidak sempat menanyai pelaku dan mengecek perhiasannya dan baru mengetahui saat akan memakai perhiasan ada yang hilang,” katanya.
Dari pemeriksaan, TJ sudah bekerja di tempat itu selama tujuh tahun, sehingga mengetahui kondisi dan bebas keluar masuk di rumah itu. Untuk pencurian sendiri secara bertahap yaitu sejak 2016 hingga Agustus 2020. Yakni saat majikannya tidak ada di rumah. Pencurian dilakukan dengan cara mengunakan kunci almari tempat penyimpanan kotak perhiasan dan uang dolar. Kemudian barang-barang yang diambil ada yang dijual dan digadaikan.
“Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membayar hutang, biaya berobat saudara, merenovasi rumah, membeli mobil dan dua handphone,” ujarnya.
TJ dalam perkara ini dijerat pasal 362 KUHP Jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepada petugas, TJ mengaku khilaf karena desakan ekonomi, sehingga nekat melakukan pencurian. “Saya bekerja sebagai pembantu rumah tangga sudah 7 tahun, setiap bulan mendapat gaji Rp2,5 juta. Saya khilaf telah melakukan pencurian ini,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait