Warga berada di kawasan dilarang merokok. (Foto: Ilustrasi/Antara)

BANTUL, iNews.id – Tingkat konsumsi rokok di Indonesia masih tinggi. Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas masyarakat selama masa pandemi Covid-19 justru memicu tingkat konsumsi rokok di Indonesia.

“Konsumsi rokok saat pandemi masih besar. Semenjak kebijakan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat, konsumsi rokok tercatat terus meningkat,” kata Deputi Bidang Koordinasi peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan kemenko PMK, Agus Suprapto, dalam talkshow virtual bertema Gerakan Muhammadiyah dalam Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan Generasi Bangsa yang dilaksanakan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Sabtu (27/11/2021). 

Agus mengatakan, Indonesia menjadi salah satu negara dengan prevalansi konsumsi rokok yang tinggi di dunia. Perokok di Indonesia banyak dari kalangan remaja yang masih sekolah.

Data Kemenko PMK 18,8 persen pelajar usia 13 sampai 15 tahun adalah perokok aktif, 57,8 persen pelajar perokok aktif, serta 60 persen tidak dicegah ketika membeli rokok. Adanya iklan rokok juga berpengaruh pada keterpaparan rokok pada remaja. 

“Maraknya iklan rokok di platform digital juga mempengaruhi ketertarikan remaja terhadap rokok,” kata Agus.

Kemenko PMK telah melakukan berbagai upaya pengendalian konsumsi tembakau, dengan kebijakan physical dan nonphysical. Langkah physical dengan penyusunan tarif cukai, penyederhanaan struktur tarif, dan melakukan kebijakan mitigasi mengatur 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk mitigasi dampak kenaikan cukai bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Kebijakan nonphysical dengan mengembangkan lingkungan sehat dan pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok di daerah, memperluas layanan berhenti merokok dengan target 40 persen faskes di tingkat I di 300 kabupaten/kota.  

“Semuanya harus berperan dalam pengendalian konsumsi rokok dengan mengedukasi keluarga, khususnya yang masih berusia remaja,” katanya. 

MTCN juga menyoroti konsumsi rokok bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021. Mereka mengeluarkan delapan rekomendasi terkait pengendalian konsumsi rokok. Pertama menegaskan pelarangan total iklan dan Promosi dan sponsor rokok di seluruh media baik media cetak, media luar ruang, media daring maupun konten media digital. Kedua mendukung Presiden suntuk segera mengesahkan revisi PP 109 tahun 2012 dan konsisten menaikan cukai rokok sebagai langkah nyata perlindungan bagi anak Indonesia dari bahaya rokok

Ketiga, menambahkan Pasal Pelarangan total Iklan dan Promosi Rokok di Pergub, Perda, dan Perwali/Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keempat, memasukkan penurunan jumlah perokok anak sebagai indikator penilaian Kota Ramah Anak. 

Sedangkan kelima, memasukkan Penegakkan Perda KTR sebagai evaluasi keberhasilan daerah. Keenam, menghubungkan dampak pengendalian tembakau terhadap kondisi kesehatan dan integrasi layanan berhenti merokok terhadap perokok. Ketujuh, mengembangkan sikap strategis dalam intervensi penanggulangan terhadap kelompok prevalensi perokok terbesar yaitu laki-laki dan anak-anak. Terakhir, penurunan prevalensi merokok berbasis perilaku. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network