KULONPROGO, iNews.id – Pembebasan lahan jalur kereta bandara YIA (Yogyakarta International Airport) di Kabupaten Kulonprogo, DIY, kembali dilanjutkan. Tim Pengadaan lahan akan membebaskan 39 bidang tanah yang terletak di Kecamatan/Kapanewon Temon, Rabu (5/8/2020).
“Hari ini ada 39 bidang yang akan dibayarkan sesuai dengan persetujuan,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Yurisal Elmianto, di sela-sela pembayaran ganti rugi di Balai Kalurahan Kaligintung, Temon, Kulonprogo Rabu (5/8/2020).
Sebanyak 39 bidang ini, terdiri atas 18 bidang di Kalurahan Kaligintung, delapan bidang di Kalurahan Glagah dan 16 bidang di Kalurahan Kalidengen. Dengan penyelesaian hari ini, ditargetkan akan selesai 341 dari total 560 bidang tanah.
“Minggu depan kita usulkan lagi 60 sehingga menjadi 400 bidang. Target kita Agustus sudah sekitar 80 persen,” katanya.
Yurisal mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya percepatan pembayaran ganti rugi. Selain proses pencairan juga dilakukan pengajuan proses pembayaran ganti rugi ke Lembaga Manajemen Administrasi Negara (LMAN). Harapannya dengan berjalan secara pararel, semuanya bisa cepat selesai.
Untuk proses pelepasan hak, harus dilakukan langsung oleh pemilik tanah atau ahli warisnya. Proses ini tidak bisa diwakilkan, karena rekening untuk menampung dana sudah ditetapkan.
“Hari ini kita siapkan anggaran sekitar Rp8 miliar untuk 39 bidang tanah. Kalau totalnya sekitar Rp192 miliar,” kata Yurisal.
Sementara itu, Sulistyowati mengaku proses pencairan ini cukup lancar dan cepat. Uang kompensasi langsung dimasukkan dalam rekening bank. Setidaknya ada dua bidang tanah miliknya yang terkena proyek dengan kompensasi sekitar Rp1,27 miliar untuk tanah pekarangan dan rumah.
“Belum tahu dana ini nanti untuk apa, ini punya tujuh saudara,” katanya.
Jalur kereta bandara ini, menghubungkan Stasiun Kedundang sampai dengan kompleks Bandara YIA yang jaraknya sekitar 7 kilometer melewati tiga Kalurahan di Kecamatan Temon, Kulonprogo.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait