Polisi dan tim medis memeriksa jasad perempuan yang ditemukan tewas di Wisma Swermo Kulonprogo. (Foto: doc/ Humas Polres Kulonprogo)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus pembunuhan terhadap Dessi Sri Diantary (21) yang dilakukan Nurma Andika Fauzi (21) pada 23 Maret lalu memasuki babak baru. Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Wates

“Hari ini sidang perdana atas terdakwa Nurma Andika Fauzi dengan materi pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut,” kata Humas PN Wates, Edy Sameaputty ditemui di lokasi persidangan, Senin (27/9/2021). 

Sidang ini dipimpin Wakil Ketua PN Wates Ayun Kristiyanto, selaku Ketua Majelis, dengan anggota Silvera Sinthia Dewi dan Setyorini Wulandari sebagai anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estining Ayu Pramushinta dan Yoveridda Livenni dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Terdakwa juga didampingi penasehat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang, Kulonprogo.

Sidang dilaksanakan secara online karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Terdakwa mengikuti sidang dari rutan Kelas IIB Wates, sedangkan jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo.

Dalam persidangan ini terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Dalam amar dakwaanya, jaksa melihat unsur pembunuhan berencana cukup kuat. Terdakwa sempat mengajak korban jalan-jalan dan mmeberikan minuman yang dicampur dengan obat. Dalam kondisi tidak sadar korban membunuh korban untuk mengambil motor dan harta korban. 

Usai pembacaan dakwaan, hakim mempersilahkan kepada penasehat hukumnya untuk mmebuat tanggapan atas dakwaan jaksa.  

Kuasa Hukum Terdakwa, Setiyanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meski begitu pihaknya akan berupaya mencari saksi yang meringankan terdakwa untuk didatangkan dalam sidang lanjutan. 

“Ini baru sidang pertama, kami mengalir saja. Dan pasti akan kami ajukan saksi yang meringankan,” katanya.  
Terdakwa menghabisi korban di Wisma Sermo dan jenasahnya ditemukan pada Selasa (23/3/2021) silam. Usai membunuh terdakwa kabur mmebawa asepeda motor korban, handphone dan barang berharga lainnya.  Sedangkan terdakwa ditangkap polisi pada Jumat (2/4/2021) setelah melakukan pembunuhan terhadap Takdir yang berkasnya dibuat terpisah. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network