Bupati Sleman Kustini saat sosialisasi pemanfaatan tanah desa di aula lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis (25/5/2023). (Foto : HO-Bagian Prokopim Setda Sleman)

SLEMAN, iNews.id-Kasus penylewengan pemanfaatan tanah kas desa akhir-akhir ini marak. Pemda DIY tengah fokus memberantas mafia tanah yang salah satu modusnya membuat perumahan di atas tanah kas desa.

Kepala Biro Hukum Pemda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di wilayah DIY. Hal ini disampaikan Adi Bayu saat menjadi narasumber sosialisasi pemanfaatan tanah desa yang digelar oleh Pemkab Sleman Kamis 25 Mei 2023. 

Sosialisasi digelar di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman,  ini dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Sekda Sleman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas PMK hingga camat.

Sejumlah narasumber dihadirkan. Selain dari Biro Hukum DIY ada juga dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Satpol PP DIY dan Pengageng Kawedanan Ageng Panitikisma Keraton Yogyakarta.

Adi Bayu Kristanto langkah untuk memberantas mafia tanah ini sesuai dengan arahan Gubernur DIY guna mengawasi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan Kasultanan Yogyakarta, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, dan desa," ujarnya Kamis.

Dia menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, tanah kas desa tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. " Kami  meminta kelurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tanah kas desa, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan tanah kas desa," ujarnya. 

Untuk diketahui saat ini Kejati DIY, Polda DIY dan Satpol PP DIY tengah menangani sejumlah kasus penyalahgunaan tanah kas desa. Banyak tanah kas desa yang dibangun perumahan,vila serta kegiatan usaha lainnya. Dalam kasus ini Kejati DIY bahkan telah menetapkan satu pihak swasta dan seorang lurah desa menjadi tersangka.

Sementara itu Bupati Sleman Kustini mengatakan pemanfaatan tanah desa/kelurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

"Sesuai aturan tersebut meskipun kelurahan memiliki hak untuk memanfaatkan tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub Nomor 34 tersebut," ujarnya.

Kustini mengatakan dalam hal pemanfaatan tanah kas desa oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub nomor 34 tersebut. "Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara Izin dan peruntukan di lapangan," ujarnya.

"Para lurah, pamong hingga panewu atau camat kami minta proaktif dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi dalam hal pengawasan tanah desa. Baik itu terkait perizinannya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga," kata Kustini. 

Pengageng Kawedanan Ageng Panitikismo Keraton Yogyakarta KRT Suryo Satriyanto menyebutkan pengawas yang terdiri atas pemantauan dan penertiban dilakukan kasultanan. Tapi pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kelurahan. "Sesuai pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali," ujar KRT Suryo Satriyanto. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network