BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meminta Bagian Hukum Setda untuk mengkaji permasalahan hukum yang menimpa seorang nelayan dan pemilik warung makan yang ditetapkan tersangka oleh Ditpolairud Polda DIY dalam jual beli kepiting.
Kedua orang itu, yakni Tri Mulyadi (30) alias Pencik, dan Supriyanto (31) pemilik warung makan di Pantai Samas. Tri Mulyadi, nelayan Pantai Samas ditetapkan sebagai tersangka karena menjual kepiting seberat 2,7 kilogram kepada Supriyanto seharga Rp162.000
Mereka dianggap melanggar Permen Kelautan dan Perikanan No 56/Permen KP/2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting, Lobster dan Rajungan. Dalam Permen ini kepiting dengan berat di bawah dua ons dilarang ditangkap.
Wakil Bupati (Wabup) Bantul, Abdul Muslih mengatakan, meski tidak bisa intervensi dalam hukum, Pemkab berharap kasus ini tidak sampai ke pengadilan. “Semoga kasus ini tidak sampai ke pengadilan,” kata Abdul Muslih, Minggu (2/9/2018).
Wabup berharap Bagian Hukum bisa mendampingi dua warga yang sedang terkena kasus hukum. “Kemarin, sudah saya minta Bagian Hukum mengkaji kasus itu,” katanya.
Sebenarnya peristiwa jual beli kepiting ini sudah terjadi sekitar sebulan lalu. Keduanya baru diperiksa oleh petugas Polairud Bantul dua pekan setelah peristiwa itu. "Saya tidak tahu kalau kepiting di bawah dua ons itu tidak boleh ditangkap," tutur Pencik, Jumat (31/8/2018).
Petugas beranggapan bahwa keduanya melanggar Permen Kelautan No 56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting. Meski mengaku tidak mengetahui larangan itu, keduanya saat ini harus bersiap-siap untuk menghadapi persidangan. "Saya hanya mencari nafkah untuk keluarga. Kondisi laut juga sedang sepi tangkapan. Saya benar-benar tidak tahu kalau penangkapan kepiting ini dilarang," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
pemkab bantul wakil bupati pantai samas penangkapan kepiting nelayan tersangka pemilik warung makan bagian hukum abdul muslih
Artikel Terkait