BANTUL, iNews.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap ASN tersangka kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bagus Nur Edy Wijaya. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
Orang nomor satu di Kabupaten Bantul ini menegaskan bahwa Pemkab Bantul tidak akan memberikan bantuan kepada tersangka Bagus Nur Wijaya yang bertugas di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di bagian Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan.
"Sampai hari ini kita tidak berpikir sejauh itu (memberikan bantuan hukum), kita serahkan penanganan hukum kepada penegak hukum," ujarnya, Senin (8/5/2023).
Dia memastikan pasca ASN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka secara otomatis akan dibebastugaskan dari tanggungjawabnya. "Paling nantinya kita akan menunjuk Plt untuk menggantikan yang bersangkutan," ucapnya.
Halim kembali menegaskan, dengan adanya kasus ini, diharapkan menjadi pengingat bagi para ASN untuk tidak melakukan perilaku koruptif. Pasalnya, kasus hukum tak akan bisa diintervensi oleh siapapun termasuk pemkab sehingga dirinya meminta adanya kesadaran ASN untuk bekerja secara profesional.
"Sekali lagi, ASN harus profesional. Era penegakan hukum semakin kuat, semakin ketat. Apa yang telah terjadi ini menjadi cambuk untuk memunculkan kesadaran tentang penting profesionalisme dan taat aturan," ucapnya.
Halim mengatakan, pihaknya secara penuh telah menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada penegak hukum. Dia mengatakan tidak akan ikut mencampuri urusan hukum apalagi untuk membantu tersangka."Kami serahkan sepenuhnya kasus hukum ini kepada aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul telah menahan Bagus Nur Wijaya. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana perawatan Stadion SSA yang merugikan uang negara sebesar Rp170,9 juta. Penahanan terhadap Bagus akan berlangsung selama 20 hari sejak penetapannya sebagai tersangka pada 4 Mei 2023 lalu.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, oleh Kejari Bantul Bagus diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan bukti-bukti nota fiktif yang berhasil ditemukan. Modus yang dilakukan Bagus adalah dengan membuat nota fiktif pembelian sejumlah peralatan penunjang perawatan Stadion SSA.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait