GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menindak tegas masyarakat yang menggelar hajatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten terluas di DIY itu.
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengatakan pada masa PPKM memang masyarakat tidak boleh menggelar hajatan. Hal itu, tertuang dalam instruksi bupati sebagai turunan aturan dari Kemendagri.
"Semua juga bergantung kebijakan dari pemerintah pusat. Mudah-mudahan setelah 8 Februari PTKM tidak diperpanjang sehingga acara hajatan bisa kembali digelar,” kata Immawan di Gunungkidul, Rabu (27/1/2021)).
Dia meminta warga untuk sementara waktu tidak menggelar hajatan, hingga PPKM berakhir pada 8 Februari mendatang. Kebijakan tersebut demi kebaikan bersama.
"Kami berharap masyarakat memahami kebijakan ini. Kami berharap masyarakat untuk tidak menggelar hajatan atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Gunungkidul Sugito mengatakan hari ini, pihaknya mendapat laporan adanya salah satu warga di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari yang nekat menggelar hajatan.
"Setelah kami mendapatkan laporan, kami langsung ke lapangan. Kami meminta hajatan tidak dilanjutkan," katanya.
Tim Satpol PP dibantu aparat TNI-Polri terus melakukan pengawasan selama PPKM diberlakukan di daerah itu.
Selama PPKM, kata dia, pemkab melarang acara hajatan. "Ini demi kebaikan semua pihak. Kami mengharapkan kesadaran bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait