Disdukcapil Kebumen memusnahkan 36.000 KTP invalid. (foto: istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kebumen memusnahkan 36.000 keping KTP elektronik yang datanya sudah tidak valid. Pemusnahan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan KTP invalid. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kebumen Anna Ratnawati mengatakan, pemusnahan KTP invalid ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pemusnahan ini untuk mewujudkan tertib penyimpanan dan pengamanan blangko e-KTP, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan e-KTP invalid.

“Yang dimusnahkan hari ini sekitar 36.000. Pemusnahan dengan mesin pelebur agar tidak disalahgunakan,” ujarnya, Selasa (17/1/2023). 

Menurutnya ada beberapa penyebab munculnya e-KTP invalid. Mulai dari gagal cetak, gagal encode hingga perubahan elemen data kependudukan, seperti karena menikah, pindah alamat dana sebab lain. 
 
“Setiap warga yang masuk, KTP yang akan ditarik dan ini termasuk yang dimusnahkan,” ujarnya. 

Pemusnahan e-KTP invalid akan terus dilakukan, karena pasti setiap tahun akan ada ktp invalid. Apalagi dalam sehari ada sekitar 500 warga yang mengurus dokumen kependudukan. 

“Pemusnahan ini untuk menghindari menyalahgunaan data oleh orang-orang yang tidak tanggung jawab," ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network