SLEMAN, iNews.id - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan rekomendasi operasional terhadap objek wisata yang terbukti melanggar aturan wajib protokol kesehatan Covid-19. Petugas beberapa kali masih menemukan pelanggaran.
"Memang masih ada objek wisata yang melanggar protokol kesehatan dan sudah kami beri teguran. Namun jika masih melanggar maka kami akan berikan sanksi tegas dengan mencabut rekomendasi operasional," kata Kepala Dispar Kabupaten Sleman Sudarningsih, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, seluruh objek wisata sebelum kembali operasional sudah dilakukan simulasi dan verifikasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini untuk memberikan rasa aman bagi pengunjung.
"Verifikasi dan rekomendasi ini untuk memberikan jaminan kepada wisatawan yang akan datang ke Sleman. Harapannya kalau menerapkan protokol dengan baik, maka wisatawan mendapatkan rasa aman, dan tidak ragu datang ke Sleman," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Sleman. Apalagi setelah diresmikannya Bandara Yogyakarya Internasional Airport (YIA) oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Kami terus melakukan promosi pariwisata, dan tentunya ini juga wajib didukung pengelola objek wisata untuk disiplin dan patuh pada protokol kesehatan," katanya.
Sudarningsih mengatakan, salah satu target saat ini yakni bagaimana agar kunjungan wisatawan ke Sleman tetap diupayakan seperti sebelum adanya Covid-19. Saat ini, Pemkab Sleman juga masih memverifikasi objek wisata maupun jasa pariwisata lainnya.
"Verifikasi terus berlangsung, dan kami lakukan secara virtual juga. Kalau sudah diverifikasi diberikan rekomendasi untuk operasional. Verifikasi ini juga dilombakan dalam Sapta Pesona, dengan peserta hotel bintang empat, restoran milenia, dan objek wisata," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait