SLEMAN, iNews.id-Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021. Sleman masih masuk PPKM level 3.
Sebagai tindaklanjutnya bupati mengeluarkan insruksi bupati (inbup) Sleman No 28/Instr/2021 tentang PPKM Level 3 di Sleman. Secara umum ibup ini sama dengan inbup 27/Instr/2021, hanya ada satu poin yang berbeda dengan insruksi sebelumnya, yakni dengan diperbolehkannya pembukaan bioskop.
Kabag Organisasi Pemkab Sleman, Budi Pramono selaku Sekretaris Satgas COVID-19 Sleman mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola bioskop agar bisa buka kembali. Di antaranya pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduliLindungi.
“Pengunaan aplikasi peduliLindungi ini untuk skrining terhada semua pengunjung dan pegawai,” kata Budi di Sleman, Rabu (15/9/2021).
Selain itu, pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas bioskop, usia di bawah 12 tahun dilarang masuk dan di dalam bioskop dilarang menjual makan dan minuman.
"Selain itu wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur Kemenparekraf dan Kemenkes).Bioskop yang uji coba ditentukan Kemenparekraf,” katanya.
Bioskop di Sleman sendiri rata-rata menjadi satu dengan mall, seperti XXI di Sleman City Hall (SCH) dan CGC di Hartono Mall dan Transmart.
Mengenai pembukaan bioskop ini, SCH belum bisa memastikan kapan bisokop XXI bisa beroperasi kembali. Public Relations SCH Uray Dewi mengatakan, untuk operasioal XXI sedang berkoordinas dengan XXI pusat, termasuk soal kebijakan baru mengenai prokes. Namun secara umum SCH siap jika dalam waku dekat bioskop dibuka.
“Kami juga siap jika tenant membutuhkan support mengenai prokes, apalagi kenyamanan dan keamanan pengunjung tetap menjadi priorias,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait