SLEMAN, iNews.id – Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Sleman melarang kegiatan takbir keliling Lebaran 1442 Hijriah dan tidak melakukan halal bi hahal. Larangan ini dikeluarkan untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Takbir keliling tidak boleh, tapi kalau takbir di masjid boleh,” kata bupati Sleman Kustini, Rabu (12/5/2021)
Pemkab Sleman juga melarang Salat Idul Fitri untuk padukuhan dengan zona merah. Sedangkan untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan. Namun, harus dengan penerapan protokol kesehatan (prokes)
Untuk sholat Idul Fitri secara umum diperbolehkan di masjid atau dilapangan. Peserta harus menaati prokes dan kapasitasnya maksimal 50 persen. Sedangkan untuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan.
“Ini sudah kami sosialisasikan kepada masyaakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan mentaatinya,” paparnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo menambahkan, penerapan prokes ini harus ditegakkan dengan ketat. Sebab, sulit mendeteksi bahwa jamaah aman dari paparan Covid-19. Meski cuci tangan dan pakai masker dilakukan, jika salat dilaksanakan tanpa menjaga jarak penularan Covid-19 kemungkinan tinggi.
“Kami berharap pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan perayaan hari besar umat muslim ini dapat berlangsung dengan aman dan nyaman tidak memicu merebaknya kasus,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait