Pelaku usaha di Yogyakarta kompak menutup tempat usaha selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli. Foto: Ilustrasi/Antara

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman Pemkab Sleman menutup pasar klitikan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.  Sedangkan untuk pasar tradisional tetap beroperasi melayani kebutuhan masyarakat, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan, saat penerapan PPKM Darurat ini hanya membuka pasar yang menyedikan kebutuhan pokok. Di luar itu akan ditutup seperti sejumlah pasar klitikan.
 
“Pasar klitikan yang ditutup, seperti yang ada di Cebongan, Godean dan Sleman serta pasar klitikan di lokasi lain.  Untuk pasar tradisional tetap beroperasi,” katanya, Kamis (8/7/2021).

Mae mengatakan untuk usaha lainnya, seperti kuliner tetap boleh beroperasi dengan mengikuti aturan yang ada. Seperti hanya melayanai take away atau dibawa pulang dan  tidak boleh melayani makan di tempat serta  jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.  Untuk pengawasan ini petugas gabungan terus melakukan monitoring.
 
“Bagi yang melanggar akan ditindak, mulai teguran sampai pencabutan izin usaha,” ujarrnya.
 
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan, selama melaksanakan pengawasan PPKM Darurat masih menemukan pelanggaran. Seperti masih melayanai pembeli di tempat dan melebihi jam operasional.  Bagi yang melanggar langsung diberikan teguran dan surat peringatan dan yang melanggar jam operasional langsung ditutup.
 
“Pengawasan PPKM dilakukan dari tingkat bawah sampai kabupaten,”  katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network