Pemkot Jogja mengerahkan rukun tetangga (RT) untuk melaporkan data kependudukan. (Foto Ilustrasi : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Jogja mengerahkan rukun tetangga (RT) untuk melaporkan data kependudukan, khususnya data kematian, di wilayah masing-masing. Data ini kemudian dilaporkan ke kelurahan, sebagai salah satu upaya tertib administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan setiap RT memiliki kewajiban untuk mencatat perubahan data kependudukan di wilayah masing-masing, termasuk soal warga yang meninggal dunia.

"Pelibatan rukun tetangga ini disebabkan karena ada perbedaan antara jumlah orang yang meninggal dengan data kematian yang kami miliki," kata i di Yogyakarta, Senin.

Sri Rejeki mengatakan data tersebut kemudian dilaporkan ke kelurahan, dan kelurahan berkewajiban menyampaikan ke Disdukcapil. "Harapannya, antara data kematian dan jumlah kematian pun sinkron," tambahnya.

Pencatatan data warga dengan melibatkan RT tersebut tidak hanya dilakukan terkait peristiwa kematian warga berdomisili di Kota Yogyakarta, melainkan juga setiap warga di wilayah RT masing-masing tanpa membedakan asal kependudukan.

"Semua warga yang berdomisili di Yogyakarta harus tercatat jika ada kematian dan semuanya dilaporkan," katanya.

Sejak diberlakukan pada awal tahun, Septi menyebut respons dari pengurus RT sangat baik dibuktikan dengan penyampaian laporan rutin bulanan ke kelurahan, untuk selanjutnya kelurahan meneruskan ke Disdukcapil Kota Yogyakarta.

Apabila masih ada keluarga yang belum mengurus akta kematian, lanjutnya, maka keluarga tersebut akan diingatkan untuk segera mengurus dokumen tersebut.

"Pengurusan akta kematian ini penting supaya data kependudukan pun valid. Data warga yang sudah meninggal dunia tidak akan terbaca sebagai data aktif," katanya.

Ia mencontohkan sejumlah kasus saat nama warga yang sudah meninggal dunia kembali muncul, misalnya data pemilih atau data penerima bantuan sosial.

"Hal itu bisa terjadi karena tidak ada laporan kematian atas nama warga tersebut. Data masih terbaca sebagai penduduk aktif dalam basis data kependudukan," ujarnya.

Oleh karena itu, Septi mengingatkan seluruh warga Kota Yogyakarta segera melapor jika ada perubahan data kependudukan, karena Disdukcapil tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data kependudukan tanpa ada laporan dari masyarakat.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network