Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta Maryustion Tonang di workshop struktur dan skala upah di Yogyakarta, Senin (14/3/22). (HO-Humas Pemkot Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemkot Jogja melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggencarkan sosialisasi struktur dan skala upah. Struktur skala upah ini wajib dimiliki perusahaan selaku pemberi kerja.

Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan struktur dan skala upah ini sifatnya wajib. 

"Seluruh perusahaan harus memilikinya, hari in, kami melakukan sosialisasi untuk 50 perusahaan dan akan dilanjutkan untuk perusahaan-perusahaan lain. Sosialisasi terus berkelanjutan,” kata di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022).

Menurut Tonang, struktur dan skala upah tersebut akan menjadi pedoman pemberian upah bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan sehingga tidak lagi mengacu pada ketentuan upah minimum kota (UMK) yang berlaku.

Tonang menyebut selama ini masih banyak pendapat yang keliru terkait ketetapan UMK.

“UMK hanya berlaku bagi pekerja yang baru bekerja dari nol bulan hingga 12 bulan. Jika seorang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka pemberian upah mengacu pada struktur dan skala upah,” ujarnya.

"Struktur dan skala upah tersebut didasarkan pada sejumlah indikator seperti, golongan, pendidikan, kompetensi, masa kerja hingga jabatan," ucapnya.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta siap  memberikan pendampingan terhadap perusahaan dalam penyusunan struktur dan skala upah.

Dinas juga melakukan pemantauan kepada perusahaan terkait penyusunan struktur dan skala upah.

"Pemantauan kepemilikan struktur dan skala upah dapat dilakukan saat perusahaan meminta pengesahan peraturan perusahaan atau saat mengajukan perjanjian kinerja dengan pekerja," ujarnya.

Untuk diketahui pada 2022, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp2.153.970 per bulan sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY ditetapkan Rp1.840.915,53 per bulan.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan perusahaan untuk mematuhi seluruh aturan terkait pengupahan dan tidak melakukan tindakan di luar regulasi seperti pemotongan upah saat karyawan menerima bantuan dari pemerintah.

“Pemberian bantuan dari pemerintah ke pekerja tentu ada tujuannya. Ketika ada pemotongan gaji karena menerima bantuan sosial itu tentu tidak diperbolehkan," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network