YOGYAKARTA,iNews.id- Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menghentikan kebijakan pemberian relaksasi pembayaran retribusi pasar seperti yang diberlakukan pada 2020. Kebijakan untuk mengurangi beban pedagang di masa pandemi Covid-19 ini tidak dilanjutkan.
“Untuk tahun ini tidak ada lagi kebijakan tersebut karena kami menilai aktivitas perekonomian di pasar tradisional di Yogyakarta sudah berangsur pulih,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Selasa (5/1/2021).
Kebijakan relaksasi pembayaran retribusi pada 2020 diberlakukan sejak April hingga Desember dengan jumlah pasar yang memperoleh relaksasi pembayaran retribusi semakin berkurang dari bulan ke bulan.
Pada awalnya, kebijakan tersebut diberlakukan di seluruh pasar tradisional dengan besaran keringanan retribusi yang bervariasi. Namun pada Desember 2020 hanya tersisa dua pasar yang menerima relaksasi yaitu di Pasar Beringharjo dan Pasar Klithikan Pakuncen.
Menurut Yunianto, penghentian kebijakan relaksasi retribusi tersebut juga ditujukan untuk memberikan dukungan kepada seluruh pedagang pasar tradisional agar kembali bangkit dengan beradaptasi pada kondisi pandemi yang dihadapi.
“Kami terus mendorong agar pedagang kembali bangkit. Beradaptasi dengan kondisi pandemi ini, salah satunya dengan terus mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin,” katanya.
Dari 30 pasar tradisional di Kota Yogyakarta terdapat satu pasar yang saat ini sudah naik kelas usai bangunan pasar direvitalisasi yaitu Pasar Prawirotaman yang kini menyandang status sebagai pasar kelas satu.
Perubahan kelas pasar tersebut juga berpengaruh pada nilai retribusi yang harus dibayarkan oleh pedagang di pasar tersebut. “Retribusi yang harus dibayarkan mengalami keaikan karena memang menyesuaikan dengan fasilitas di pasar yang semakin lengkap,” katanya.
Pada tahun anggaran 2021, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menargetkan pendapatan dari retribusi pasar sebesar Rp13 miliar.
“Target ini ditetapkan dengan berbagai pertimbangan dan faktor kehati-hatian termasuk asumsi aktivitas perekonomian belum sepenuhnya kembali normal 100 persen. Makanya, target realistisnya adalah di angka Rp13 miliar,” katanya.
Pada tahun anggaran 2020, Dinas Perdagangan menetapkan target retribusi pasar sebesar Rp14 miliar namun karena terjadi pandemi Covid-19 dan mempertimbangkan aktivitas perekonomian di pasar yang mengalami pukulan di awal pandemi, maka target pun dikoreksi menjadi Rp9 miliar. “Target tersebut mampu tercapai hingga akhir tahun anggaran,” katanya.
Pembayaran retribusi pasar di Kota Yogyakarta pun semakin mudah, yaitu dapat dilakukan menggunakan uang elektronik, sistem QR Code hingga pembayaran menggunakan aplikasi pembayaran digital.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait