YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta kini memiliki tim juru sita pajak. Tim yang baru dikukuhkan oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi ini untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan asli daerah.
Heroe menyebut tim juru sita pajak ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penagihan pajak, pemberitahuan surat paksa, hingga penyitaan dan penyanderaan.
Tim juru sita pajak Pemerintah Kota Yogyakarta beranggotakan lima orang pegawai negeri sipil yang sehari-hari bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut dia, keberadaan tim juru sita pajak sangat penting bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah karena masih ada piutang pajak yang perlu segera ditagih dan dilunasi oleh wajib pajak.
Jika sebelumnya pemerintah daerah mengalami kendala dalam proses penagihan piutang karena tidak memiliki kemampuan memaksa, maka juru sita pajak diharapkan menjadi jawaban atas kesulitan yang dialami pemerintah daerah tersebut.
“Harapannya, semua wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka karena pajak adalah kewajiban. Jika dalam proses penagihan disertai dengan penyitaan barang, maka kebijakan tersebut adalah langkah terakhir,” katanya, Rabu (16/3/2022).
Heroe menegaskan ukuran keberhasilan tim juru sita pajak bukan pada seberapa banyak barang yang disita tetapi pemerintah sudah tidak lagi memiliki piutang pajak.
Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan penerimaan dari sektor pajak daerah sebanyak Rp379 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY Yoyok Satiotomo menyebut tim juru sita pajak tidak perlu ragu meminta bantuan apabila mengalami kendala dalam melaksanakan tugasnya.
“Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah menyusun peta wajib pajak. Diinventarisasi, mana yang diperkirakan bisa cepat cair dan mana yang perlu penanganan lebih,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait