Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan berupa gagang cangkul. (Foto: inews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id – Seorang pemuda di Sewon, Bantul NW (25) tega melakukan penganiayaan terhadap SW Brattomo Sutarman (59) warga Mantrijeron, Yogyakarta yang kos di sebelah rumah pelaku hingga tewas. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala akibat pukulan gagang pacul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, kasus penganiayaan ini dilakukan pelaku di kamar kos korban pada Selasa (14/9/2021) malam. Saat itu pelaku baru saja pulang kerja dengan mengendarai sepeda ontel. Pelaku kemudian bermain di kontrakan korban yang hanya berjarak satu rumah dari tempat tinggalnya. 

Saat tiba di kamar korban, pelaku kemudian menonton televisi. Tidak berselang lama, pikirannya kosong dan membalurkan nasi yang ada di depan televisi ke tubuhnya. Pelaku juga membalurkan nasi itu ke kepala korban, sehingga membuat korban emosi. 

Korban kemudian mengambil gagang cangkul untuk memukul pelaku, namun pelaku melawan dan berhasil merebutnya. Korban kemudian mengambil ember dari besi dan melemparkan ke arah pelaku. Tak hanya itu korban kembali mengambil balok kayu dan memukulkan ke kaki pelaku.

“Akhirnya keduanya terlibat saling pukul, dan pelaku yang usianya lebih muda menang,” kata Ngadi, di Mapolres Bantul, Rabu (15/9/2021).  

Akibat pukulan dari gagang cangkul ini, korban mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sedangkan pelaku bertemu ibunya dan berhasil diredakan emosinya. 

Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian menghubungi polisi. Petugas yang datang kemudian menasehati pelaku agar bersedia menyerahkan gagang cangkul. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bantul. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP Pembunuhan jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini polisi masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari pelaku yang sempat dirawat di RSJ Grhasia, Pakem, Sleman.  

“Nanti kami akan meminta keterangan saksi ahli terkait kejiwaan pelaku, apakah kasus ini bisa disidangkan atau tidak,” katanya.  

Sementara tersangka NW irit bicara saat konferensi pers. Dia mengaku kilaf telah menganiaya korban hingga tewas. Dia pun lebih banyak terdiam dan bengong.  

"Saya khilaf,"ujar pelaku.

Lurah Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi mengatakan, sebelum kejadian tepatnya pada Sabtu pelaku pergi meninggalkan rumah. Pada Selasa sore (14/9/2021) dia pulang dan malam harinya mendatangi rumah kontrakan korban.  

“Lima bulan lalu pelaku ini dirawat di RSJ Grhasia. Tetapi apakah kemudian kambuh atau bagaimana saya tidak tahu,” katanya.     


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network