Tersangka penipuan dengan modus pencarian jodoh di Polrestabes Semarang. (foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id – Pemuda ini berhasil menipu 10 janda melalui aplikasi pencarian jodoh. Pengangguran ini berhasil meraup hingga Rp179 juta dari para korbannya.

Kini pelaku yang bernama Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut ini telah ditahan polisi. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.

Tersangka menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya. Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.

Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.

Dia mengatakan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.

"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta," kata Kapolrestabes, Jumat (11/9/2021).

Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network