KULONPROGO, iNews.id - Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan tersangka WR (24) warga Depok, Panjatan, Kulonprogo, Senin (21/3/2022). Pelaku telah menguras uang yang ada di dalam tabungan milik korban Aris Prasetio (35) tetangganya.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban pada 19 Januari lalu. Saat itu korban mencetak KTP baru karena KTP lamanya nomor NIK tidak begitu kelihatan. Saat membuka dompet korban kaget karena ATM miliknya sudah tidak ada.
Korban kemudian membuat ATM baru, yang sebelumnya melapor kehilangan ke polisi. Setelah ATM jadi, korban kaget karena ada penarikan uang senilai Rp10,5 juta. Korban kemudian kembali ke bank untuk mencetak rekening koran dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka. Namun saat itu tersangka sulit dicari dan ditetapkan sebagai target operasi (TO) dalam Operasi Curat Progo 2022.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya ketika sedang kembali ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (22/3/2022).
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang yang ada di dalam rekening korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung, pakaian dan jaket milik korban yang dipakai untuk mengambil uang di ATM yang terekam kamera CCTV.
“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan petugas, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait