BANTUL, iNews.id – Polsek Jetis, Bantul mengamankan FA (28) warga Canden, Jetis terkait kasus pencurian rumah kosong. Pelaku ditangkap saat berkunjung di rumah mertuanya, di Banguntapan, Bantul.
"Pelaku FA kami tangkap di rumah mertuanya di Wirokerten, Banguntapan, Bantul Kamis (14/4/2022) pukul 21.30 WIB," ujar Kapolsek Jetis AKP Tukirin, Minggu (17/4/2022).
Penangkapan ini dilakukan setelah korban Aan Ferbianto (29) warga Wonokromo, Pleret, Bantul melapor ke polisi telah menjadi korban pencurian. Saat kejadian rumah korban dalam kondisi kosong karena seluruh penghuni sedang pergi. Korban kehilangan handphone, laptop dan perhiasan.
Berbekal laporaan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP. Kasus ini kemudian dikembangkan bersama tim Jatanras Ditreskrimum Polda DIY. Dari penyelidikan inilah mengarah kepada pelaku dan dilakukan penangkapan.
Selain mengamankan FA, polisi juga menyita barang bukti motor jenis matick dengan nomor polisi AB 6652 WB yang dipakai untuk mencuri. Polisi juga mengamankan dua unit smartphone dan obeng yang dipakai untuk mencongkel jendela rumah korban.
“Pelaku ini terdesak ekonomi. Di kemudian mencari sasaran rumah kosong yang didatangani secara acak,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuimannya maskimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait