Anggota DPD asal DIY menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DIY, Cholid Mahmud melihat penegakan hukum di Indonesia masih perlu diperbaiki. Reformasi yang sudah berjalan selama 20 tahun belum mampu merubah sistem penegakan hukum.

“Ini (penegakan hukum) harus diperbaiki, karena kalau dibiarkan bisa menggiring Indonesia ke arah kekacauan dan kehancuran,” kata Cholid pada Sosialiasi Empat Pilar Kebangsaan di Gedung DPD DIY, Rabu (18/11/2020).

Cholid melihat ada banyak permasalahan dalam pembuatan undang-undang. Begitu juga dengan penegakan hukum masih terkesan tebang pilih. Hal inilah yang harus diperbaiki dari sisi konstitusi.

“Masalah itu hari ini dikaji dengan mengundang pakar Hukum UGM dan UMY untuk memberikan pandangan terhadap sistem hukum di negara ini,” kata Cholid.

Selama ini, sistem hukum belum baik karena memang perilaku penegak hukum dan masyarakat yang belum taat. Hal ini tidak bisa dibiarkan, tetapi harus dirubah. Ketika memang terjadi pelanggaran harus diselesaikan dengan cepat dan tepat.

Peran intelektual sangat diperlukan dalam penyusunan produk-produk hukum untuk tujuan bernegara. Undang-undang harus disusun untk masyarakat jangka panjang, bukan kepentingan sesaat ataupun golongan.

“Masyarakat juga harus kritis dan berperan aktif dalam mendorong penegakan hukum,” katanya.

Cholid mengatakan, secara kelembagaan lembaga yudikatif ini tidak hanya sebatas pada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Namun sudah sampai lembaga KPK ataupun Komisi Yudisial untuk mengawasi para hakim di pengadilan. Begitu juga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau kembali undang-undanhg yang diputuskan.

“Menegakkan aturan hukum tidak semudah membalik telapan tangan. Namun rule of law diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan mencegah kekacauan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network