Sejumlah Produk UMKM (foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, selama sepekan mulai 3-9 Agustus 2021. Perpanjangan ini diharapkan bisa menekan lonjakan Covid-19, meski di sisi lain akan berdampak pada keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). 

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM,  Hempri Suyatna mengatakan, perpanjangan PPKM menjadi ancaman serius bagi deindustrialisasi sektor UMKM. Sebab selama penerapan PPKM darurat hingga level 4 sampai 2 Agustus 2021 banyak pelaku UMKM yang bangkrut dan terpaksa beralih profesi. Mereka memerlukan modal dan jejaring pemasaran serta fasilitas pengembangan bagi UMKM yang alih profesi.
 
“Sayangnya ini kurang mampu dilakukan oleh pemerintah,” kata Hempri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).

Menurut Hempri pemerintah dan swasta bisa membantu UMKM melalui inovasi-inovasi penerapan protokol kesehatan (prokes). Misalnya dengan sistem giliran pedagang dan pelonggaran di destinasi wisata dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung atau jam buka, sehingga tidak terjadi kerumunan.
 
“Selain itu yang tidak kalah penting yakni adanya gerakan bela dan beli produk UMKM lokal. Saya kira ini sangat membantu di tengah menurunnya daya beli masyarakat,” katanya.

Hempri menilai UMKM sebenarnya punya kapasitas dan pengalaman untuk bertahan di tengah pandemi. Namun, jika tidak ada responsivitas pemerintah untuk membantu dan memfasilitasi UMMK  di  tengah krisis maka UMKM pun susah untuk berdaya. 

“Saya kira bansos dan digitalisasi UMKM selama ini tidak cukup efektif untuk membantu UMKM,” katanya. 

Pemerintah ke depan perlu memikirkan desain jaminan sosial bagi pelaku UMKM sehingga mereka bisa tetap terus survive ketika terjadi bencana seperti ini. Gagasan ini sudah lama dimunculkan tapi hingga saat ini belum terealisasi. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network