SLEMAN, iNews.id-Zona merah yang sempat menghilang dalam peta epidemologi Sleman kini muncul lagi. Ini setelah tiga kapenewonan Pakem, Ngempak dan Seyegan berubah menjadi zona merah per 5 Maret 2021.
Pakem dan Ngemplak awlanya zona orange sedangkan Seyegan zona kuning. Perubahan zona ini karena tingkat penularan Covid-19 di tiga wilayah tersebut sangat tinggi yaitu di atas angka 1. Namun secara umum untuk zonasi di Sleman masuk zona kuning (tingkat penularan rendah).
Dari 17 kapanewonan di Sleman, rincianya tiga zona merah, enam zona orange dan 8 zona kuning dan belum ada yang masuk zona hijau. Enam zona orenga, yakni kapenewonan Moyudan, Minggir, Prambanan, Kalasan, Mlati dan Ngaglik.
Kapenwonan Mlati dan Ngaglik sebelumnya zona kuning. Sedangkan delapan kapanewon tersisa masuk dalam zona kuning yakni Turi, Sleman, Godean, Gamping, Depok, Depok, Berbah dan Cangkringan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan, peta epidemiologi ini memang sangat dinamis. Pekan lalu memang tak ada kapnewonan yang masuk zona merah tapi sekarang muncul tiga kapenewonan. “Perubahan ini terjadi karena angka kasus di tingkat RT juga dinamis,” kata Joko Senin (8/3/2021).
Joko menjelaskan berdasarkan analisis timnya, ada perubahan ini karena warga mulai terlena dengan mulai turunnya kasus Covid-19 dan tingginya pasien yang sembuh.
Sehingga penerapan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) berbasis mikro khususnya protokol kesehatan tak berjalan optimal. Dominasi pelanggaran adalah munculnya kerumunan di kelompok masyarakat.
“Analisia kami PTKM memang agak kendor. Kegiatan-kegiatan yang sifatnya berkerumun mulai marak seperti hajatan dan takjiah juga masih terjadi,” katanya.
Untuk itu meminta warga tetap mematuhi dan melaksanaan PTKM, sehingga kasus Covid-19 di Sleman dapat terkendali dan terus menurun, serta semua Kapenwonan diharapkan akan masuk zona kuning dan hijau.
Sleman sendiri untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 kembali memperpanjang PTKM berbasis mikro, yaitu dari tanggal 9 Maret-22 Maret 2021. Perpanjangan itu tertunag dalam instruksi Bupati Sleman No 06/INSTR/2021, tertangga 8 Maret 2021.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait