Tersangka mahasiswi pembuang bayi saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/01/2023). (Foto : Humas Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id- WLR, mahasiswi cantik pembuang bayi hanya bisa tertunduk lesu. Perempuan asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) kelahiran 23 tahun silam itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi di dekat indekos di daerah Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu kos di wilayah Sleman pada Senin (16/01/2023) lalu.

"WLR merupakan pelaku pembuang bayi di tempat sampah," kata Kapolsek dalam keterangan persnya, Rabu (18/01/2023).

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan kasus ini terjadi pada 28 Desember 2022 lalu. Saat itu, tersangka secara mandiri melahirkan seorang bayi di kamar mandi indekos di Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Sewon sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut pengakuan tersangka, setelah melahirkan, bayi malang itu sempat menangis, sebelum pada akhirnya ditemukan tidak bernyawa pada siang harinya.

"Bayi tersebut ditemukan dalam tong sampah terbungkus kain dan plastik warna hitam," katanya.

Setelah membuang WLR sempat kembali dan beristirahat di dalam kamar kosnya. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB dia meninggalkan kamar kos untuk melihat pawai di Malioboro kemudian pergi ke kos temannya.

Untuk diketahui, bayi WLR ditemukan dalm kondisi meninggal dunia oleh warga sekitar bernama Mujirah (56) sekira pukul 08.30 WIB.

Dari penemuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sewon hingga kemudian dilakukan upaya pencarian kepada ibu bayi itu mulai dari lingkungan sekitar, tempat-tempat persalinan, hingga di lingkungan kos-kosan.

Kepolisian akhirnya mengamankan WLR atas kesaksian teman kosnya yang dalam beberapa hari tidak terlihat dan selalu mengenakan kain penutup atau sarung di setiap harinya.

Sementara itu dari keterangan WLR, ia membuang bayi hasil hubungan diluar nikah itu lantaran takut dan malu terhadap orang tua serta teman-temannya. Sehingga ia menyimpan rahasia kehamilannya selama kurang lebih 8 bulan sesuai usia kandungan saat dilahirkan.

"Proses melahirkan sakit tapi mau gimana lagi, mau kasih tahu teman malu. Sampai sekarang rasanya sedih," kata WLR.

Akibatnya mahasiswi buang bayi yang merupakan warga Kabupaten Bima, NTB itu dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana penelantaran anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network