Polsek Mantrijeron rilis kasus penipuan. Foto :Istimewa/Polsek mantrijeron

YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang pedagang angkringan di Bantul, DIY, AR (55) nekat menggadaikan motor rentalan untuk memenuhi hidupnya. Selama masa pandemi Covid-19, pendapatannya sangat minim karena tidak banyak pembeli datang.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratno mengatakan, pelaku diamankan setelah korban Noviana melaporkan kepada polisi. Saat itu pelaku diamankan di wilayah Gondolayu, Yogyakarta setelah menggadaikan motor korban yang dirental secara online.

“Pelaku sudah kita amankan setelah korban melaporkan menjadi korban penipuan,” kata Kapolsek, Senin (15/6/2020).

Awalnya pelaku dan korban bertemu di wilayah Prawirotaman, Yogyakarta untuk melakukan transaksi sewa kendaraan. Pelaku menyewa Honda Beat selama tujuh hari dengan biaya Rp300.000. Pelaku juga memberikan jaminan berupa KTP dan kartu keluarga.

Selang beberapa hari, pelaku kembali menyewa Honda Vario selama dua hari dengan membayar Rp120.000. Tanpa curiga korban menyerahkan kepada pelaku yang sebelumnya sudah dikenalnya. Namun selang beberapa hari korban curiga, pelaku tidak mengembalikan motornya meskipun masa sewa sudah habis.

“Karena curiga korban mencari dan diketahui sudah digadaikan ke orang lain,” kata dia.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Motor itu digadaikan seharga Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selama masa pandemi Covid-19, angkringan milik pelaku sepi.

“Saya terdesak ekonomi, angkringan sepi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network